Pemilihan ketua Pengurus OSIS periode 2011-2012 akan dilakukan pada hari kamis 27 Oktober 2011 dengan surat suara sebagai berikut:

Pengisian surat suara dilakukan di kelas masing-masing.
Berikut adalah peraturan mencontreng surat suara:
Surat suara dianggap SAH jika:
1. Dicontreng di bagian foto calon ketua.
2. Dicontreng di bagian nama calon ketua.
3. Dicontreng di bagian nama dan foto calon ketua.
dan berikut adalah contoh-contoh pencontrengan yang TIDAK SAH:
1. Mencontreng lebih dari satu calon ketua.
2. Mencontreng melebihi ukuran kotak yang disediakan.
3. Kertas suara diberi tulisan atau coretan lain selain tanda checklist.
Dimohon partisipasi dari seluruh siswa/siswi SMA Negeri 8 Jakarta dalam Pemilihan Umum Ketua Pengurus OSIS periode 2011-2012, agar pada saat memilih tidak ada suara yang abstain atau tidak sah. INGAT! JANGAN SIA-SIAKAN HAK PILIHMU!